Persetujuan teknis atau PERTEK adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan analisis mengenai dampak lalu lintas usaha kegiatan sesuai peraturan Perundang-undangan.
Adapun kewajiban memiliki Pertek dikenakan kepada usaha atau kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL yang melakukan kegiatan yaitu :
- Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan
- Pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu
- Pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu
- Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah
- Pembuangan Air Limbah ke laut
- Pembuangan Emisi