Online Single Submission (OSS)

Apa sih OSS ?

Online Single Submission atau (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Adapun karakteristik perizinan berusaha dalam OSS yaitu berbentuk badan usaha maupun perorangan atau badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnyanya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat menggunakan OSS

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan dan bangunan) izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

Apa aja sih Prasyarat sebelum mengakses OSS ?

  1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, Firma dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementrian Hukum dan Ham melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentuk badan usaha.

Tata Cara Penggunaan OSS

  1. Membuat user-ID
  2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmentnnya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang ada, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbaharui data perusahaan