Sertifikat Layak Operasi

Dalam semua kegiatan setiap manusia listrik merupakan hal penting dalam kehidupan sehari hari adapun dibidang industri, energi listrik juga merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan industri manapun.

Dalam keselamatan ketenagalistrikan, ada kewajiban yang harus dipenuhi yaitu memiliki SLO atau Sertifikat Laik Operasi, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk perlatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) untuk tenaga teknik yang mengurus kelistrikan dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi perusahaan/badan usaha penunjang tenaga listrik

Menurut Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018, SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik yang menyatakan telah sesuainya fungsi kelistrikan berdasarkan persyaratan atau peraturan perundang undangan yang berlaku. Disamping itu, Sertifikat ini wajib dipenuhi produsen dan kontraktor listrik demi menjamin penggunaan listrik yang aman, efisien dan ramah lingkungan.

SLO atau Sertifikat Laik Operasi ini juga wajib dimiliki pemilik/pengguna bangunan Gedung, khususnya peruntukan industri/pabrik sebelum bangunan gedung tersebut beroperasi. Lalu Sebagai pengguna, penting untuk memahami bahwa implementasi dan penerapan dalam pembangunan sangat penting untuk lolos dalam uji laik operasi. Apabila dinyatakan lolos, sertifikat Laik operasi atau SLO akan diterbitkan.

Pembuatan SLO itu sangan penting untuk keberlangsungan bangunan gedung, khususnya bangunan gedung industri/pabrik. Beberapa hal yang harus dipahami pemilik usaha mengenai SLO yang memang syarat wajib adalah dengan adanya pengakuan resmi dalam pembuatan instalasi listrik dari pekerja yang berfungsi dengan baik. Adapun penjelasan yang dimaksud adalah setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standar pemasangan listrik yang berlaku secara umum dengan memikirkan berbagai aspek

Beberapa yang wajib memilik SLO adalah

  1. Bangunan gedung
  2. Pembangkit tenaga listrik.
  3. Pembangkit listrik yang menjalankan usaha dan produksi tenaga listrik.
  4. Transmisi tenaga listrik, yaitu penyalur tenaga listrik yang menggunakan sistem transmisi dalam prosesnya.
  5. Distribusi tenaga listrik, yaitu penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke konsumen yang membutuhkan.
  6. Penjualan tenaga listrik, yaitu usaha penjualan tenaga listrik yang meliputi kegiatan jual beli berkaitan dengan listrik kepada konsumen

SLO juga salah satau persyaratan yang penting dan wajib dipenuhi dalam pengurusan SLF bangunan gedung. Tetapi saat ini dalam mengurus SLO listrik sudah sangat mudah karna ada pembaruan regulasi yang memudahkan pemilik usaha untuk mendapatkan SLO secara online.

Persyaratan dalam pembuatan SLO listrik

Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pengajuan SLO atau Sertifikat Laik Operasi yaitu

  1. Memiliki izin usaha, ditandai dengan izin usaha, NIB dan izin lokasi
  2. Terdapat izin operasi atau identitas pemilik instalasi untuk pemanfaatan tenaga listrik yang dibutuhkan
  3. Lokasi instalasi yang jelas
  4. Jenis dan kapasitas instalasi yang tidak sembarangan
  5. Memiliki gambar dan tata letak/layout instalasi yang jelas
  6. Diagram satu garis
  7. Jelas dalam spesifikasi peralatan utama instalasi yang akan dibuat
  8. Jelas dalam spesifikasi teknik dan standar yang digunakan