Sertifikat Laik Fungsi

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah terhadap bangunan Gedung yang telah selesai dibangun dengan memenuhi sesuai persyaratan.

Pengkaji Teknis adalah perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atau kelaikan fungsi bangunan gedung.

Tujuan

  • SLF merupakan sertifikat yang menyatakan dasar suatu bangunan aman untuk digunakan
  • SLF Meningkatkan kenyamanan para penghuni
  • SLF Memberikan kepastian hukum
  • SLF menjadi syarat wajib penerbitan izin terkait usaha seperti Sertifikat Standar, Audit Customer.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung
  2. PP No. 16/2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
  3. Perpres No. 73/2011 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  4. Permen PU No. 16/PRT/M/2010 Tentang Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung
  5. Permen PUPR No. 06/PRT/M/2017  Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
  6. Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  7. PERMEN PUPR No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  8. Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 04 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung

Alur Proses Sertifikat Laik Fungsi

  • Penyusunan dan penetapan Rekomendasi hingga diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi
  • Verifikasi kesesuaian kondisi lapangan dengan permohonan dan persyaratan
  • Verifikasi berkas dan persyaratan serta pemaparan hasil kajian/analisa bangunan
  • pengajuan permohonan ke Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

 

Apa Saja sih Persyaratan Pengjuan SLF ?

  1. Surat Permohonan SLF
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta gambar yang telah disahkan oleh pejabat berwenang (Gambar min A3) dan Site Plan
  5. Akta perusahaan dan perubahannya
  6. Dokumen status hak atas tanah / kepemilikan bangunan gedung (SHM, SHGB, Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Sewa Menyewa, dll)
  7. Rekomendasi : Penangkal Petir (Disnaker) , Alat Angkat Angkut (Disnaker) , Genset (Disnaker) ,  K3 Umum (Disnaker) , SLO Instalasi Listrik (Kementrian ESDM) , Sistem Proteksi Kebakaran (Damkar) , AMDAL / UKL-UPL / SPPL (DLH)
  8. Dokumen gambar terlaksana (As Build Drawing) yang diserahkan adalah gambar arsitektur, gambar struktur dan gambar utilitas (ME)
  9. Surat Keterangan Domisili Usaha
  10. Data data Perusahaan : Tanda daftar perusahaan, SIUP , DLL

ALUR PROSES PENERBITAN SLF BANGUNAN GEDUNG

 

Benefit SLF Bangunan Gedung

  1.  Kemudahan (Hubungan Antar Ruang, Sarana dan Prasarana serta akses penyelamatan
  2.  Keselamatan (Tata Letak dan Sirkulasi Antar Ruang)
  3.  Kesehatan (Sirkulasi udara, Pencahayaan & Sanitasi)
  4.  Keselamatan (Struktur Bangunan, Penangkal Petir, Gempa dan Kebakaran)